E-Otobus Gubernur Dki Anies Gugat Perusahaan Penyedia Transjakarta Periode Jokowi-Ahok
Pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, duduk kasus ini bakal kembali ke ranah hukum, terutama bagi perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa somasi yang akan dilayangkan ini terkait dengan pengembalian uang muka.
"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah aturan untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ungkap Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).
Pihaknya mengambil langkah aturan menurut laporan hasil investigasi (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.
Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini ialah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," tandasnya.
Sayangnya, ia belum memperlihatkan klarifikasi lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana somasi dilayangkan, ia belum memberi kepastian.
Kami sudah memberikan surat ke distributor hukum. Sedang dalam proses. Saya belum sanggup laporannya ada berapa tergugat," bebernya.
Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut ketika ini hanya menjadi 'sampah'. Stiker-stiker hijau dengan klir goresan pena hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.
Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang pada dasarnya bus-bus tersebut ialah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus TransJakarta tapi sekarang sedang pailit. Syafrin Liputo menyebut, terdapat 483 unit bus yang 'dimakamkan' di lokasi tersebut.
Tender bus TransJakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada masa pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu harus dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus.
Namun, pertanyaannya, apakah somasi Pemprov DKI Jakarta akan berhasil? alasannya ialah beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta kini ada dalam status pailit. (hoi/hoi)
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190726183309-4-87955/anies-gugat-perusahaan-penyedia-transjakarta-era-jokowi-ahok
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa somasi yang akan dilayangkan ini terkait dengan pengembalian uang muka.
"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah aturan untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ungkap Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).
Pihaknya mengambil langkah aturan menurut laporan hasil investigasi (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.
Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini ialah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," tandasnya.
Sayangnya, ia belum memperlihatkan klarifikasi lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana somasi dilayangkan, ia belum memberi kepastian.
Kami sudah memberikan surat ke distributor hukum. Sedang dalam proses. Saya belum sanggup laporannya ada berapa tergugat," bebernya.
Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut ketika ini hanya menjadi 'sampah'. Stiker-stiker hijau dengan klir goresan pena hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.
Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang pada dasarnya bus-bus tersebut ialah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus TransJakarta tapi sekarang sedang pailit. Syafrin Liputo menyebut, terdapat 483 unit bus yang 'dimakamkan' di lokasi tersebut.
Tender bus TransJakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada masa pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu harus dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus.
Namun, pertanyaannya, apakah somasi Pemprov DKI Jakarta akan berhasil? alasannya ialah beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta kini ada dalam status pailit. (hoi/hoi)
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190726183309-4-87955/anies-gugat-perusahaan-penyedia-transjakarta-era-jokowi-ahok
Comments
Post a Comment