E-Otobus Dua Bus Yang Kecelakaan Di Puncak Berstatus Bus Ilegal
Libur panjang pada final pekan kemudian (30/4/2017), kembali terjadi kecelakaan janjkematian menelan korban jiwa. Uniknya, daerah bencana kasus masih dalam ruang lingkup yang sama dengan bencana pada pekan sebelumnya, yaitu di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Jawa Barat, dan sama-sama di alami oleh sebuah bus pariwisata.
Akibat bencana tersebut, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pribadi menggelar jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017). Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, menyampaikan bahwa sangat meratapi bencana tersebut dan akan segera menilik tuntas.
"Yang niscaya kita akan penilaian secara menyeluruh, baik dari hulu hingga ke hilir. Kita juga pribadi mengandeng pihak kepolisian untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan, baik di sentra wisata dan tepi jalan, alasannya bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, jadi kita fokus juga ke tepi-tepi jalan," ucap Sigihardjo dalam pertemuan dengan wartawan, Senin (1/5t/2017).
Kecelakaan yang dialami bus Kitrans dengan nomor polisi B 7075 BGA terjadi pada pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan beberapa kendaraan lain baik roda empat hingga sepeda motor dengan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Ilegal
Selain berjanji akan menilik tuntas dan melaksanakan pengawasan dengan keras, Sugihardjo juga menjelaskan bahwa dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung pada pekan kemudian serta di Ciloto kemarin, merupakan bus ilegal.
UR (Tabrakan Megamendung) di data base Dirjen Perhubungan Darat tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut periwisata. Kitrans juga tidak ada, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaaraan wajib uji," kata Sugihardjo.
Menurut Sugihardjo, bus HS Transport yang mengalami kecelakan pekan kemudian hingga dikala ini masih terdaftar atas nama pemilik lama, yaitu PO Harapan Jaya Prima yang biasanya melayani jalur Surabaya-Trenggalek.
"Kedua bus tersebut juga tidak ada tanda uji Kir, tidak terdaftar. Banyak kendaraan wisata yang ternyata tidak terdaftar di Kemenhub, alasannya itu kami akan gelar operasi terpadu bersama kepolisian," kata Sugihardjo.
Akibat bencana tersebut, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pribadi menggelar jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017). Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, menyampaikan bahwa sangat meratapi bencana tersebut dan akan segera menilik tuntas.
"Yang niscaya kita akan penilaian secara menyeluruh, baik dari hulu hingga ke hilir. Kita juga pribadi mengandeng pihak kepolisian untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan, baik di sentra wisata dan tepi jalan, alasannya bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, jadi kita fokus juga ke tepi-tepi jalan," ucap Sigihardjo dalam pertemuan dengan wartawan, Senin (1/5t/2017).
Kecelakaan yang dialami bus Kitrans dengan nomor polisi B 7075 BGA terjadi pada pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan beberapa kendaraan lain baik roda empat hingga sepeda motor dengan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Ilegal
Selain berjanji akan menilik tuntas dan melaksanakan pengawasan dengan keras, Sugihardjo juga menjelaskan bahwa dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung pada pekan kemudian serta di Ciloto kemarin, merupakan bus ilegal.
UR (Tabrakan Megamendung) di data base Dirjen Perhubungan Darat tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut periwisata. Kitrans juga tidak ada, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaaraan wajib uji," kata Sugihardjo.
Menurut Sugihardjo, bus HS Transport yang mengalami kecelakan pekan kemudian hingga dikala ini masih terdaftar atas nama pemilik lama, yaitu PO Harapan Jaya Prima yang biasanya melayani jalur Surabaya-Trenggalek.
"Kedua bus tersebut juga tidak ada tanda uji Kir, tidak terdaftar. Banyak kendaraan wisata yang ternyata tidak terdaftar di Kemenhub, alasannya itu kami akan gelar operasi terpadu bersama kepolisian," kata Sugihardjo.
Comments
Post a Comment